Definisi dan Konsep
Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ekoregion
didefinisikan sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri
iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia
dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan
hidup. Ekoregion ditetapkan dengan mempertimbangkankesamaan:
(a).karakteristik bentang alam;
(b). daerah aliran sungai;
(c). iklim;
(d). flora dan fauna;
(e). sosial budaya;
(f). ekonomi;
(g). kelembagaan masyarakat; dan
(h).hasil inventarisasi lingkungan hidup (Pasal 7 ayat 2, UU 32/2009 PPLH).
Ekoregion dalam hal ini dipahami sebagai
konsep unit karakter lahan: berperan sebagai penciri sifat dan potensi
lahan serta sebagai ‘constraint’ dalam pengelolaan lahan.
Tujuan Penyusunan Ekoregion Pulau (Ekonusa)
Paling tidak ada 4 (empat) hal tujuan
penyusunan/penetapan ekoregion. Selain dari keempat tujuan seperti yang
diuraikan di bawah ini, deliniasi ekoregion juga memberikan manfaat yang
lebih jauh, terutama dalam hal kajian- kajian lingkungan yang berbasis
geospasial.
- Memberikan arahan perencanaan yang disesuaikan dengan karakter wilayah.
- Sebagai unit analisis dalam menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Sebagai acuan untuk pengendalian pembangunan terutama pengendalian pemanfaatan berbagai sumber daya alam (terkait dengan produktivitas sebuah ekosistem dalam pengelolaan SDA yang optimal).
- Memperkuat penetapan dan penerapan RPPLH yang mengandung persoalan pemanfaatan, pencadangan SDA maupun persoalan LH yang sifatnya lintas batas administrasi.
Berdasarkan kesepakatan para pakar,
nantinya secara nasional, ekoregion akan dibagi dalam beberapa paras
(level). Paras-paras ekoregion meliputi: Ekoregion Nasional (skala
1:1.000.000), Ekoregion Pulau/Kepulauan (dengan istilah Ekonusa, skala
1:500.000), Ekoregion Provinsi (dengan nama Ekodistrik, skala
1:250.000), dan Ekoregion Kabupaten (dengan nama Ekotapak,
skala 1:50.000). Di dalam buku profil ini disajikan ekoregion pada paras
pulau, yaitu Ekoregion Pula Jawa. Selanjutnya, digunakan istilah
Ekonusa sebagai penjelasan tentang Ekoregion Pulau Jawa.
Unsur Penetapan Ekoregion Pulau (Ekonusa)
Ada 2 (dua) unsur utama untuk penetapan
Ekoregion pada tingkat pulau/ kepulauan ini, yaitu Morfogenesa dan
Morfologi. Pada unsur Morfogenesa, ada 10 (sepuluh) sub unsur yang
digunakan untuk penetapan ini, meliputi:
- Marin: bentukan permukaan bumi dari hasil proses gelombang;
- Fluvial: bentukan permukaan bumi dari hasil proses aliran sungai;
- Struktural: bentukan permukaan bumi yang masih memiliki ciri struktur geologi yang masih dominan, sebagai hasil proses diatrofisma atau tektonik;
- Vulkanik: bentukan permukaan bumi dari hasil proses aktivitas gunungapi;
- Solusional: bentukan permukaan bumi dari hasil proses pelarutan;
- Denudasional: bentukan permukaan bumi yang dicirikan oleh proses denudasi (pelapukan dan erosi), sebagai hasil proses penelanjangan kulit bumi;
- Organik: bentukan permukaan bumi yang terbentuk sebagai hasil proses aktifitas organik, yang dibedakan atas Organik Gambut dan Organik Koralin (dari bahan koral atau terumbu karang);
- Glasial: bentukan permukaan bumi dari hasil proses aliran es;
- Aeolian: bentukan permukaan bumi dari hasil proses aktivitas angin; dan
- Antropogenik: bentukan permukan bumi hasil proses aktivitas manusia (bentuk artifisial).
Pada unsur morfologi, dibagi ke dalam 3 (tiga) kelas, yang terdiri dari Dataran, Perbukitan dan Pegunungan.
- Dataran: daerah dengan ciri morfologi rata, berombak, atau bergelombang dengan kemiringan lereng 0 – 15%, dan beda ketinggian 0 – 50 meter.
- Perbukitan:daerah dengan ciri morfologi berbukit dengan lereng miring hingga curam pada kemiringan 16 – 30%, dan beda ketinggian 50 – 300 meter.
- Pegunungan: daerah dengan ciri morfologi bergunung dengan lereng curam hingga sangat curam pada kemiringan >30% dan beda ketinggian > 300 meter.
Jika dilihat pengertian ekoregion
sebagaimana UU 32 Tahun 2009, sesungguhnya unsur penyusun ekoregion
tidak hanya unsur abiotik (fisik) semata, namun juga memasukkan unsur
biotik, bahkan unsur sosial. Namun demikian, dalam pembahasan yang
terjadi, akhirnya disimpulkan bahwa unsur penyusun ekoregion terbagi ke
dalam dua hal, yakni unsur deliniator yang bersifat tetap (relatif tidak
berubah dalam jangka waktu yang lama) dan unsur pengisi yang bersifat
dinamis (cepat berubah). Dalam hal ini, deliniator yang bersifat
tetap meliputi unsur Morfogenesa dan unsur Morfologi, sedangkan yang
bersifat dinamis meliputi komponen flora, fauna dan manusia (sosial).
Dengan demikian, karena sifatnya yang dinamis, maka komponen biotik dan
sosial disepakati hanya sebagai faktor pengisi. Mengisi karakteristik
masing-masing ekoregion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar