Setiap tahun Divisi
SHE PT. Semen Gresik Project Rembang melaksanakan Bulan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Penetapan bulan K3 dimulai pada
tanggal 12 Januari s/d 12 Pebruari. Tema bulan K3 untuk tahun 2016 adalah
“Tingkatkan Budaya K3 untuk mendorong produktivitas dan daya saing di pasar
Internasional “. Seperti tahun - tahun sebelumnya, dalam rangkaian acara
tersebut pemerintah akan memberikan penghargaan Zero Eccidant (Kecelakaan
Nihil), penghargaan pelaksana Sistem Manajemen K3 (SMK3), Pembina K3 serta
pemerhati K3. Pelaksanaan bulan K3 ini didasari atas, Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 386 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan
kesehatan kerja nasional tahun 2015-2019.
Penerapan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja memiliki beberapa tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Tiga tujuan sesuai Undang-Undang tersebut yakni:
Selanjutnya untuk mendukung terlaksananya K3 secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungannya, pengoperasian peralatan secara aman dan efisien, sangatlah strategis jika dalam bulan K3, seluruh perusahaan dapat diwujudkan gerakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jawa Timur. Secara nasional Menaker RI memiliki target mengajak seluruh stakeholder/ perusahaan untuk menerapakan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menjadikan Indonesia berbudaya K3 di tahun 2015.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas, terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah / Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Penerapan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja memiliki beberapa tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Tiga tujuan sesuai Undang-Undang tersebut yakni:
1.
Melindungi dan menjamin
keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.
Menjamin setiap sumber
produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Proyek Rembang (Ir. Ari Wardana M.M) menyampaikan bahwa
pentingnya dibentuk kelembagaan K3 agar budaya kerja tidak menjadi tugas
pekerja saja tetapi menjadi tanggungjawab institusi dan perusahaan. Menaker RI
dalam sambutan bulan K3 Nasional menyampaikan Peringatan hari Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) pada tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2016 merupakan tahun
bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif, dan bekerja secara
kolektif dalam pencapaian visi K3 Nasional, yaitu untuk mencapai kemandirian
masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020.
Budaya K3
merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan oleh
semua pihak secara terus menerus, katanya kemudian. Secara umum definsi K3
merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar
dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai
keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Oleh karena itu, dalam
kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar yang berlaku baik standar nasional maupun
internasional, terlebih di era global standar K3 menjadi salah satu aspek
penting untuk memenangkan persaingan.
Selanjutnya untuk mendukung terlaksananya K3 secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungannya, pengoperasian peralatan secara aman dan efisien, sangatlah strategis jika dalam bulan K3, seluruh perusahaan dapat diwujudkan gerakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jawa Timur. Secara nasional Menaker RI memiliki target mengajak seluruh stakeholder/ perusahaan untuk menerapakan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menjadikan Indonesia berbudaya K3 di tahun 2015.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas, terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah / Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.